Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian sisa dana dari Reksus SBSN ke RKUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan rapat rekonsiliasi oleh DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah dengan melibatkan DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dan Satker pemrakarsa Proyek. (2) Berdasarkan hasil rapat rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan permintaan pengembalian sisa dana kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (3) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara menindaklanjuti permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memindahkan dana dari Reksus SBSN ke RKUN menggunakan: a. SPAN untuk Reksus SBSN pada Bank INDONESIA; atau b. CMS BUS untuk Reksus SBSN pada Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN. (4) Dalam hal SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdapat kendala, pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan overbooking melalui ALBI. (5) Dalam hal CMS BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdapat kendala, pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan surat perintah transfer. (6) Pengembalian sisa dana Reksus SBSN ke RKUN untuk sisa dana Proyek kontrak tahunan atau tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun berakhirnya Proyek tahun tunggal maupun Proyek tahun jamak. (7) Pengembalian sisa dana Reksus SBSN ke RKUN untuk sisa dana Proyek kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak yang ditunda sebagian atau seluruh kegiatannya dalam rangka pengelolaan kinerja dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah termasuk pengendalian belanja atau defisit APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan revisi anggaran dan/atau perubahan daftar prioritas Proyek yang bersifat mengurangi alokasi anggaran SBSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda