Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sisa dana pada Reksus SBSN yang tidak terpakai untuk melanjutkan Proyek dilakukan pengembalian dana dari Reksus SBSN ke RKUN. (2) Sisa dana pada Reksus SBSN yang tidak terpakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. sisa dana Proyek kontrak tahunan atau tahun jamak yang telah berakhir masa kontrak; dan/atau b. sisa dana Proyek kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak yang ditunda sebagian atau seluruh kegiatannya dalam rangka pengelolaan kinerja dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah termasuk pengendalian belanja atau defisit APBN.
Koreksi Anda