Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pemindahbukuan nilai potongan SPM dari Reksus SBSN ke RKUN menggunakan:
a. SPAN untuk Reksus SBSN pada Bank INDONESIA;
atau
b. CMS BUS untuk Reksus SBSN pada Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
(2) Dalam hal SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat kendala, pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan overbooking melalui ALBI.
(3) Dalam hal CMS BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat kendala, pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan surat perintah transfer.
(4) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data pada Modul Informasi.
Koreksi Anda
