Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pemindahbukuan nilai potongan SPM dari Reksus SBSN ke RKUN menggunakan: a. SPAN untuk Reksus SBSN pada Bank INDONESIA; atau b. CMS BUS untuk Reksus SBSN pada Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN. (2) Dalam hal SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat kendala, pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan overbooking melalui ALBI. (3) Dalam hal CMS BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat kendala, pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan surat perintah transfer. (4) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data pada Modul Informasi.
Koreksi Anda