Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi koreksi SPM yang menyebabkan perubahan sumber dana, KPPN melaporkan kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(2) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan koreksi pembebanan secara manual dengan menggunakan surat perintah transfer atas perubahan sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
