Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Pencairan SPM-UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan SPM-TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dibebankan pada RKUN.
(2) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penggantian atas pencairan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memindahbukukan nilai pencairan SPM yang dibebankan pada RKUN dari Reksus SBSN ke RKUN menggunakan:
a. SPAN untuk Reksus SBSN pada Bank INDONESIA;
atau
b. CMS BUS untuk Reksus SBSN pada Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN, berdasarkan SP2D GUP Nihil atas SPM-UP/SP2D PTUP atas SPM-PTUP beban SBSN.
(3) Dalam hal SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdapat kendala, pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan overbooking melalui ALBI.
(4) Dalam hal CMS BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdapat kendala, pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan surat perintah transfer.
(5) Penggantian pencairan SPM-UP dan SPM-TUP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan data pada Modul Informasi.
Koreksi Anda
