Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) KPPN melakukan penelitian dan pengujian terhadap SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Selain penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPPN juga melakukan pengujian kesesuaian antara SPM dengan RPD SBSN yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3) Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), KPPN dapat:
a. menyetujui; atau
b. menolak, SPM yang disampaikan oleh Satker.
(4) SP2D diterbitkan setelah KPPN menyetujui SPM yang disampaikan oleh Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Dalam hal KPPN menolak SPM yang disampaikan oleh Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan pengembalian SPM.
Koreksi Anda
