Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembayaran tagihan Proyek, Satker menerbitkan SPM ke KPPN. (2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SPM-UP; b. SPM-TUP; c. SPM-LS; d. SPM-GUP; e. SPM-GUP Nihil; dan f. SPM-PTUP. (3) SPM-UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan SPM-TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan dengan mencantumkan sumber dana rupiah murni dan cara penarikan rupiah murni. (4) SPM-LS, SPM-GUP, SPM-GUP Nihil, dan SPM-PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f diterbitkan dengan mencantumkan sumber dana SBSN dan cara penarikan Reksus SBSN. (5) Pengajuan SPM-LS, SPM-GUP, SPM-GUP Nihil, dan SPM- PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memperhitungkan pajak dan kewajiban penyedia lainnya. (6) Tata cara penerbitan SPM dalam rangka pencairan dana oleh Satker berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda