Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pembebanan pada Reksus SBSN di Bank INDONESIA dan/atau Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN berdasarkan penerbitan SP2D. (2) Pembebanan Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan SPAN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (3) Dalam hal pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Bank INDONESIA terjadi kegagalan, pembebanan dilakukan dengan overbooking ALBI. (4) Dalam hal pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN terjadi kegagalan, pembebanan dilakukan dengan menyampaikan surat perintah transfer. (5) Dalam hal saldo pada Reksus SBSN tidak tersedia atau tidak cukup tersedia untuk dilakukan pembebanan, DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penundaan pembebanan Reksus SBSN. (6) Dalam hal penundaan pembebanan Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terjadi selama kurun waktu 1 (satu) bulan, DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan daftar penundaan pembebanan Reksus SBSN. (7) Daftar penundaan pembebanan Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah.
Koreksi Anda