Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan kecukupan saldo pada Reksus SBSN, DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah melakukan koordinasi dengan DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan menyampaikan jumlah kebutuhan pembayaran Proyek. (2) Jumlah kebutuhan pembayaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai RPD SBSN periode bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) untuk bulan berkenaan. (3) Dalam hal jumlah kebutuhan pembayaran SBSN pada periode bulan berkenaan melebihi nilai RPD SBSN tahunan untuk triwulan berkenaan, Kementerian/Lembaga bersangkutan menyampaikan revisi RPD SBSN tahunan kepada DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah. (4) Berdasarkan revisi RPD SBSN tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah dapat menyampaikan permintaan pengisian Reksus SBSN tambahan untuk periode triwulan berkenaan.
Koreksi Anda