Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan permintaan kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk melakukan pengisian Reksus SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 setiap awal triwulan.
(2) Pengisian Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dari hasil penerbitan SBSN pertama pada periode triwulan berkenaan.
(3) Dalam hal belum dilakukan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengisian Reksus SBSN dilakukan dengan menggunakan dana hasil penerbitan SBSN sebelumnya.
(4) Pengisian Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ditindaklanjuti oleh DJPPR melalui Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dengan melakukan Reklasifikasi hasil penerbitan/penjualan SBSN dari akun penerimaan penerbitan/penjualan SBSN jangka panjang menjadi akun penerimaan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek.
(5) Pengisian Reksus SBSN dilakukan berdasarkan RPD SBSN tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (4) sebesar nilai RPD SBSN pada triwulan berkenaan.
(6) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara menindaklanjuti permintaan DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara memindahbukukan dana dari RKUN ke Reksus SBSN.
Koreksi Anda
