Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran Proyek, dilakukan pengisian Reksus SBSN. (2) Pengisian Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah pembukaan Reksus SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Pengisian Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan RPD SBSN yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga kepada DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah. (4) RPD SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan untuk periode tahunan dan bulanan. (5) DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan RPD SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (6) Dalam hal terdapat revisi atas RPD SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan revisi RPD SBSN kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Koreksi Anda