Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan Reksus SBSN pada Bank INDONESIA dan/atau Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan permintaan pembukaan Reksus SBSN kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk pelaksanaan pembayaran Proyek;
dan
b. berdasarkan permintaan pembukaan Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada huruf a, DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pembukaan Reksus SBSN di Bank INDONESIA dan/atau di Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
(2) Pembukaan Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk Giro Mudarabah.
(3) Pembukaan Reksus SBSN pada Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan penetapan Dirjen Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda
