Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dirjen Perbendaharaan dapat menyetujui atau tidak menyetujui permohonan Bank Umum Syariah sebagai pengelola Reksus SBSN berdasarkan hasil seleksi penunjukan Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5). (2) Dalam hal permohonan disetujui, Dirjen Perbendaharaan melalui Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan melakukan pengujian sistem terhadap interkoneksi host to host antara sistem Bank Umum Syariah dan SPAN. (3) Pengujian sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. unit test; b. system integration test; dan c. user acceptance test. (4) Dalam hal hasil pengujian sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi ketentuan, Dirjen Perbendaharaan MENETAPKAN Bank Umum Syariah bersangkutan sebagai Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN. (5) Dalam hal permohonan tidak disetujui, Dirjen Perbendaharaan menyampaikan surat penolakan permohonan menjadi Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN kepada Bank Umum Syariah bersangkutan.
Koreksi Anda