Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Umum Syariah dapat menjadi pengelola Reksus SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha yang masih berlaku; b. mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA; c. tingkat kesehatan minimal komposit 2 (dua) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode terakhir; d. termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling sedikit 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasional/internasional yang berbeda yang telah diakui oleh Bank INDONESIA untuk periode 1 (satu) tahun terakhir; e. memiliki teknologi informasi yang andal, dengan ketentuan: 1. dapat melakukan transaksi pemindahbukuan (overbooking)/ Sistem Bank INDONESIA Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)/Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA (SKN-BI); 2. dapat membangun interkoneksi dengan SPAN sesuai dengan kebutuhan DJPb; dan 3. dapat menyediakan CMS BUS sesuai dengan kebutuhan DJPb; dan f. memiliki produk Giro Mudarabah yang ditunjukkan dengan surat dari pimpinan Bank Umum Syariah.
Koreksi Anda