Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
Bank Umum Syariah dapat menjadi pengelola Reksus SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin usaha yang masih berlaku;
b. mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA;
c. tingkat kesehatan minimal komposit 2 (dua) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode terakhir;
d. termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling sedikit 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasional/internasional yang berbeda yang telah diakui oleh Bank INDONESIA untuk periode 1 (satu) tahun terakhir;
e. memiliki teknologi informasi yang andal, dengan ketentuan:
1. dapat melakukan transaksi pemindahbukuan (overbooking)/ Sistem Bank INDONESIA Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)/Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA (SKN-BI);
2. dapat membangun interkoneksi dengan SPAN sesuai dengan kebutuhan DJPb; dan
3. dapat menyediakan CMS BUS sesuai dengan kebutuhan DJPb; dan
f. memiliki produk Giro Mudarabah yang ditunjukkan dengan surat dari pimpinan Bank Umum Syariah.
Koreksi Anda
