Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa dengan mekanisme Reksus SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan melalui:
a. Bank INDONESIA; dan/atau
b. Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuka Reksus SBSN di Bank INDONESIA dan/atau Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
Koreksi Anda
