Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan permintaan penggantian dana kepada DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah sebagai dasar penggantian dana melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar jumlah pengeluaran dalam SPM belanja Satker yang sumber dananya berasal
dari penerbitan SBSN berdasarkan data pada Modul Informasi.
(3) Permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(4) Berdasarkan permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menerbitkan SBSN pada jadwal penerbitan berikutnya sesuai dengan permintaan DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(5) Dalam hal tidak dilakukan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau jumlah penerbitan SBSN berikutnya tidak mencukupi, penggantian dilakukan dengan menggunakan dana hasil penerbitan SBSN sebelumnya.
(6) DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan informasi hasil penerbitan SBSN kepada DJPPR melalui Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen sebagai dasar dilakukannya pembukuan hasil penerbitan SBSN.
(7) DJPPR melalui Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen menyampaikan permintaan penggantian dana kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara sebagai bagian dari permintaan pemindahbukuan hasil penerbitan SBSN.
(8) DJPPR melalui Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen mencatat penerimaan pembiayaan atas penggantian dana pada saat arus kas masuk ke RKUN.
(9) Penggantian dengan menggunakan dana hasil penerbitan SBSN sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh DJPPR melalui Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dengan melakukan Reklasifikasi hasil penerbitan/penjualan SBSN dari akun penerimaan penerbitan/penjualan SBSN jangka panjang menjadi akun penerimaan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek.
Koreksi Anda
