Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa dengan mekanisme Pembiayaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. penerbitan SPP dan SPM dalam rangka pencairan dana oleh Kementerian/Lembaga berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
b. dalam pengajuan SPM-UP/SPM-TUP SBSN mencantumkan sumber dana rupiah murni dan cara penarikan rupiah murni.
(2) Pengujian SPM dan Penerbitan SP2D dalam rangka pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) Terhadap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan penggantian dana melalui penerbitan SBSN.
Koreksi Anda
