Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa untuk Proyek dilakukan dengan mekanisme:
a. Pembiayaan Pendahuluan; atau
b. Reksus SBSN.
Koreksi Anda
