Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa untuk Proyek dilakukan dengan mekanisme: a. Pembiayaan Pendahuluan; atau b. Reksus SBSN.
Koreksi Anda