Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DDUB yang harus disediakan oleh daerah disesuaikan dengan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) DDUB yang harus disediakan oleh daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut: a. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 1 menyediakan DDUB sangat tinggi; b. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 2 menyediakan DDUB sedang; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 3 menyediakan DDUB rendah; dan d. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 4 menyediakan DDUB tinggi. (3) Penentuan besaran persentase DDUB yang harus disediakan oleh daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh TNPPK sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id