Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) DDUB yang harus disediakan oleh daerah disesuaikan dengan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) DDUB yang harus disediakan oleh daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut:
a. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 1 menyediakan DDUB sangat tinggi;
b. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 2 menyediakan DDUB sedang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 3 menyediakan DDUB rendah; dan
d. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 4 menyediakan DDUB tinggi.
(3) Penentuan besaran persentase DDUB yang harus disediakan oleh daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh TNPPK sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
