Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Kelompok daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kelompok daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan TNPPK sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan daerah penyelenggara urusan bersama Pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan dan alokasi DUB.
Koreksi Anda
