Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Kaitan antara IRFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan IPPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) digambarkan dalam bentuk peta kuadran.
(2) Berdasarkan peta kuadran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh kelompok daerah sebagai berikut:
a. Kelompok 1 adalah daerah dengan IRFD dan IPPMD di atas rata-rata nasional (IRFD > 1 dan IPPMD > 1);
b. Kelompok 2 adalah daerah dengan IRFD di bawah rata-rata nasional, namun IPPMD di atas rata-rata nasional (IRFD < 1, IPPMD > 1);
c. Kelompok 3 adalah daerah dengan IRFD dan IPPMD di bawah rata- rata nasional (IRFD < 1, IPPMD < 1); dan
d. Kelompok 4 adalah daerah dengan IRFD di atas rata-rata nasional, namun IPPMD di bawah rata-rata nasional (IRFD> 1, IPPMD < 1).
Koreksi Anda
