Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang digunakan adalah data tahun 2012. (2) Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) yang digunakan adalah data tahun 2011. (3) Penggunaan periode data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada ketersediaan data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id