Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Data fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang digunakan adalah data tahun 2012.
(2) Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) yang digunakan adalah data tahun 2011.
(3) Penggunaan periode data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) didasarkan pada ketersediaan data.
Koreksi Anda
