Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah digunakan untuk perencanaan lokasi dan alokasi DUB serta penentuan besaran (persentase) penyediaan DDUB oleh daerah dalam rangka pelaksanaan Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id