Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 74-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 244/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp25.239.918.472.709,00 (dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.799.355.609.840,00 (satu triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
b. Bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp22.422.739.138.933,00 (dua puluh dua triliun empat ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1) Bagian daerah provinsi sebesar Rp5.891.390.725.566,00 (lima triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh enam rupiah); dan 2) Bagian daerah kabupaten/kota sebesar Rp16.531.348.413.367,00 (enam belas triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tiga ratus empat www.djpp.kemenkumham.go.id
puluh delapan juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah).
c. Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp1.017.823.723.936,00 (satu triliun tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).
(2) Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
