Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 74-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JIWA DR. RADJIMAN WEDIODININGRAT LAWANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Rawat Jalan;
b. Tarif Rawat Inap Psikiatri;
c. Tarif Visite Dokter, Terapi Aktivitas Kelompok dan Asuhan Keperawatan;
d. Tarif Penunjang Medis;
e. Tarif Layanan Tindakan Medis Dan Terapi Kecil;
f. Tarif Layanan Psikologi;
g. Tarif Layanan Foto Aura;
h. Tarif Layanan Medis Gigi;
i. Tarif Layanan Psikiatri Fisik;
j. Tarif Layanan Jenazah;
k. Tarif Layanan Perawatan Kulit;
l. Tarif Medikolegal;
m. Tarif Ambulance;
n. Tarif Pendidikan dan Penelitian;
o. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
p. Tarif Layanan IGD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
