Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 74-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JIWA DR. RADJIMAN WEDIODININGRAT LAWANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Rawat Inap Psikiatri; c. Tarif Visite Dokter, Terapi Aktivitas Kelompok dan Asuhan Keperawatan; d. Tarif Penunjang Medis; e. Tarif Layanan Tindakan Medis Dan Terapi Kecil; f. Tarif Layanan Psikologi; g. Tarif Layanan Foto Aura; h. Tarif Layanan Medis Gigi; i. Tarif Layanan Psikiatri Fisik; j. Tarif Layanan Jenazah; k. Tarif Layanan Perawatan Kulit; l. Tarif Medikolegal; m. Tarif Ambulance; n. Tarif Pendidikan dan Penelitian; o. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan p. Tarif Layanan IGD. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda