Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 74-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 74-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id