Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 74-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, yang belum berakhir tahun buku, harus
menggunakan pedoman penghitungan pengembalian Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
