Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 74-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU
Teks Saat Ini
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sehingga:
a. bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah sama dengan 4% (empat persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
b. bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah sama dengan 3%
(tiga persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Koreksi Anda
