Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 74-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU
Teks Saat Ini
Pengusaha Kena Pajak yang telah menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat kembali menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
