Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 73-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang KOREKSI ALOKASI DANA ALOKASI UMUM UNTUK KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 DALAM PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM DAERAH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan koreksi kurang atas alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010. (2) Rincian koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda