Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 73-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DR. H. MARZOEKI MAHDI BOGOR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP.
(2) Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 104% (seratus empat persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Tarif Kelas VIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 119% (seratus sembilan belas persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
