Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 73-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. HASAN SADIKIN BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
(3) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
