Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 73-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. HASAN SADIKIN BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.
(4) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
