Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 73-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. HASAN SADIKIN BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Obat generik, obat non generik, dan obat bebas ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek + Pajak Pertambahan (HNA + PPN) ditambah profit margin sebesar 15% (lima belas persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA + PPN; b. Obat kosmetik khusus ditetapkan sebesar HNA + PPN ditambah profit margin sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari HNA + PPN; c. Obat kanker ditetapkan sebesar HNA + PPN ditambah profit margin sebesar paling besar 2% (dua persen) dari HNA + PPN; dan d. Alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar HNA + PPN ditambah profit margin sebesar 15% (lima belas persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA + PPN. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) HNA + PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum PusatDr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan. (4) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 73-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id