Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 73-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. HASAN SADIKIN BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, tarif Kelas VIP, dan tarif Kelas Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan.
(2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, tarif Kelas VIP, dan tarif Kelas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
