Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 73-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. HASAN SADIKIN BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, dan Kelas Utama.
(2) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dihitung berdasarkan perhitungan akuntansi biaya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengenaan tarif Kelas III ditetapkan lebih kecil dari perhitungan biaya per layanan (cost minus);
b. Pengenaan tarif Kelas II ditetapkan sama dengan perhitungan biaya per layanan (cost recovery); dan
c. Pengenaan tarif Kelas I, Kelas VIP, dan Kelas Utama ditetapkan lebih besar dari perhitungan biaya per layanan (cost plus).
(3) Tarif Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
(5) Tarif Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(6) Tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(7) Tarif Kelas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
