Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 73-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. HASAN SADIKIN BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Pelayanan Rawat Inap;
b. Tarif Tindakan Bedah;
c. Tarif Tindakan Anestesi;
d. Tarif Tindakan Medik Non Bedah;
e. Tarif Pelayanan Asuhan Gizi; dan
f. Tarif Tindakan Penunjang.
Koreksi Anda
