Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 73-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. HASAN SADIKIN BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Pelayanan Rawat Inap; b. Tarif Tindakan Bedah; c. Tarif Tindakan Anestesi; d. Tarif Tindakan Medik Non Bedah; e. Tarif Pelayanan Asuhan Gizi; dan f. Tarif Tindakan Penunjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 73-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id