Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 73-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PENUNJUKAN KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN KONTRAKTOR ATAU PEMEGANG KUASA/PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK MEMUNGUT,MENYETOR DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN,PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling lama pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. (2) Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (3) Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. (4) Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Koreksi Anda