Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 73-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PENUNJUKAN KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN KONTRAKTOR ATAU PEMEGANG KUASA/PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK MEMUNGUT,MENYETOR DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN,PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah: a. kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan b. kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya. 2. Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin. 3. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 73-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id