Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Anggaran meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi 1 (satu) tahun.
(2) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan Asersi Manajemen dan perhitungan Dana Kompensasi periode sampai dengan bulan Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b sebagai kelengkapan reviu tahunan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Asersi Manajemen dan perhitungan Dana Kompensasi periode sampai dengan bulan Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(4) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
