Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 9 ayat (1) terdapat kekurangan dan/atau kelebihan penerimaan Badan Usaha pada tahun anggaran berjalan, Badan Usaha dapat menyampaikan perhitungan Dana Kompensasi dan Asersi Manajemen untuk periode tahunan kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
(2) Perhitungan Dana Kompensasi dan Asersi Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi paling sedikit dengan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (4).
(3) Perhitungan Dana Kompensasi dan Asersi Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perhitungan Dana Kompensasi periode sampai dengan bulan September tahun anggaran berjalan disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Desember tahun anggaran berjalan; dan
b. Asersi Manajemen dan perhitungan Dana Kompensasi periode sampai dengan bulan Desember tahun anggaran berjalan disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun anggaran berikutnya.
(4) Perhitungan Dana Kompensasi dan Asersi Manajemen Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhitungkan hasil reviu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas perhitungan Dana Kompensasi Badan Usaha pada periode sebelumya.
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian Asersi Manajemen dimajukan ke hari kerja sebelumnya.
(6) Asersi Manajemen Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal data volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis
bahan bakar minyak khusus penugasan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk bulan Desember tahun anggaran berjalan dan triwulan keempat tahun anggaran berjalan belum tersedia, perhitungan Dana Kompensasi dapat menggunakan data volume penyaluran dari Badan Usaha.
(8) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan perhitungan Dana Kompensasi dan Asersi Manajemen yang disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
