Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing. (2) Pembayaran dalam bentuk valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pembayaran tagihan Dana Kompensasi mulai Tahun Anggaran 2025. (3) Ketentuan mengenai pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda