Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), KPA BUN Dana Kompensasi melakukan pembayaran Dana Kompensasi kepada Badan Usaha. (2) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan kebijakan proyeksi Dana Kompensasi Listrik Pasal 11 ayat (9) dalam surat Menteri Keuangan. (3) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara. (4) Pembayaran Dana Kompensasi kepada Badan Usaha dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda