Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembayaran Dana Kompensasi, Direksi Badan Usaha mengajukan surat tagihan kepada KPA BUN Dana Kompensasi. (2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. kuitansi tagihan penyaluran Dana Kompensasi yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. faktur pajak dan surat setoran pajak atas penyerahan jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan; c. berita acara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk periode tahunan, dan/atau laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Inspektorat Kementerian Keuangan untuk periode bulanan; d. surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan proyeksi Dana Kompensasi; dan e. nomor rekening untuk pembayaran Dana Kompensasi.
Koreksi Anda