Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) terdapat selisih kurang antara tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing golongan tarif nonsubsidi dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik pada tegangan di masing-masing golongan tarif nonsubsidi, selisih kurang dapat dibayarkan dengan memperhatikan anggaran yang tersedia dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha, kebijakan penyelesaian atas kelebihan penerimaan Badan Usaha dimaksud dapat berupa: a. pengurangan pembayaran Dana Kompensasi Listrik periode berikutnya; dan/atau b. penyetoran kelebihan penerimaan dari harga dasar oleh Badan Usaha ke kas negara. (3) Dalam hal tidak terdapat pembayaran Dana kompensasi periode berikutnya, Badan Usaha melakukan penyetoran atas kelebihan penerimaan dari harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberitahuan hasil reviu Inspektur dari KPA BUN Dana Kompensasi diterima oleh Badan Usaha.
Koreksi Anda