Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), KPA BUN Dana Kompensasi meminta Inspektur untuk melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik.
(2) Inspektur melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Inspektur menyampaikan laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada KPA BUN Dana Kompensasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik dan data pendukung diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
