Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Setelah pelaksanaan penyaluran tenaga listrik dalam jangka waktu 1 (satu) bulan Badan Usaha dapat menyampaikan perhitungan realisasi bulanan kepada KPA BUN Dana Kompensasi, setelah bulan berkenaan berakhir.
(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(3) Perhitungan Dana Kompensasi Listrik periode bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan data dukung sebagai berikut:
a. realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat antara lain data realisasi penjualan per golongan tarif nonsubsidi;
b. biaya pokok penyediaan tenaga listrik per tegangan di masing-masing golongan tarif nonsubsidi sesuai dengan perhitungan biaya pokok penyediaan tenaga listrik per tegangan yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi ketenagalistrikan atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
c. surat penetapan tarif tenaga listrik.
Koreksi Anda
