Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) terdapat selisih kurang antara:
a. harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selisih kurang dapat dibayarkan dengan memperhatikan anggaran yang tersedia dalam DIPA BUN.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha, kebijakan penyelesaian atas kelebihan penerimaan Badan Usaha dimaksud dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran Dana Kompensasi BBM periode berikutnya; dan/atau
b. penyetoran kelebihan penerimaan dari harga dasar oleh Badan Usaha ke kas negara.
(3) Kebijakan penyelesaian pajak pertambahan nilai atas kelebihan penerimaan Badan Usaha, dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran pajak pertambahan nilai Dana Kompensasi BBM periode berikutnya;
dan/atau
b. pemindahbukuan dari rekening penerimaan pajak ke rekening kas negara.
(4) Dalam hal tidak terdapat pembayaran Dana Kompensasi periode berikutnya, Badan Usaha
melakukan penyetoran atas kelebihan penerimaan dari harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberitahuan hasil reviu Inspektur dari KPA BUN Dana Kompensasi diterima oleh Badan Usaha.
Koreksi Anda
