Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Setelah pelaksanaan penyaluran BBM dalam jangka waktu 1 (satu) bulan Badan Usaha dapat
menyampaikan perhitungan realisasi bulanan kepada KPA BUN Dana Kompensasi, setelah bulan berkenaan berakhir.
(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Perhitungan Dana Kompensasi BBM periode bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi paling sedikit dengan data dukung sebagai berikut:
a. penetapan besaran harga dasar jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan surat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
c. penetapan besaran harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(4) Perhitungan Dana Kompensasi BBM periode bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, yang dibayarkan kepada Badan Usaha;
b. pajak pertambahan nilai atas kekurangan penerimaan Badan Usaha yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai perpajakan dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; dan
c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan termasuk objek pajak daerah yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha.
Koreksi Anda
