Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik yang disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Anggaran kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik. (3) Laporan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik. (5) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Keuangan. (6) Berdasarkan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan MENETAPKAN kebijakan proyeksi Dana Kompensasi Listrik setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan menteri/pemimpin lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara. (7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan secara dalam jaringan atau luar jaringan. (8) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi: a. besaran proyeksi Dana Kompensasi Listrik untuk periode tahunan dalam rangka penganggaran; b. pembayaran Dana Kompensasi Listrik setiap bulan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik bulanan; c. Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian besaran persentase sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai kemampuan keuangan negara; dan d. kebijakan pembayaran Dana Kompensasi Listrik berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Dana Kompensasi Listrik tahun anggaran sebelumnya. (9) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha.
Koreksi Anda